Clickindonesia.id, JAKARTA, – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan kementeriannya bakal menambah persyaratan administrasi keimigrasian dengan mewajibkan untuk melampirkan syarat mutasi rekening selama satu tahun ke belakang demi mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ketua Umum DPP APJATI Ayub Basalamah menyambut baik rencana dan langkah yang akan diambil oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, APJATI sangat Mendukung Pernyataan Kementrian Imigrasi yang nambahkan persyaratan rekening koran selama setahun bagi WNI yang akan melakukan kunjungan wisata keluar negeri yang sering disalahgunakan untuk bekerja secara ilegal, selain itu Ayub juga berharap Penerbitan paspor khusus PMI tetap dipertahankan sebagai proteksi awal terhadap penempatan PMI Non Prosedural.
Disamping itu Ayub juga mengatakan maraknya modus paspor ganda dengan alasan hilang, yang sebenarnya Calon Pekerja Migran telah menjalani Tahapan Proses Penempatan Resmi melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), namun karena dahsyatnya Bujuk rayu dan dengan mudahnya diterbitkan kembali oleh oknum imigrasi, Akhirnya mereka ikut menjadi mangsa para Sindikat Mafia TPPO dan dibuatkan paspor wisata untuk diberangkatkan secara Non Prosedural, hal ini sangat merugikan Pelaku Penempatan, oleh karena itu petugas imigrasi harus jeli, mencurigai dan menolak Permohonan paspor baru yang belum lama pernah diterbitkan paspor Kerja yang di Rekomendasikan oleh Perusahaan P3MI maupun Perseorangan, pungkasnya.
COMMENTS