Site icon Click Indonesia

Amri Piliang: PPNS di Kementrian PPMI Harus ikuti Pelatihan Pengawas Ketenagakerjaan di Kemnaker RI

clickindonesia.id, JAKARTA,- Dewan Pakar Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslim Indonesia (F-BUMINU SARBUMUSI) Amri Abdi Piliang menyarankan agar seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada dalam naungan Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) untuk mengikuti Pelatihan Pengawas Ketenagakerjaan selama 4 Bulan agar implementasi UU No.18 Tahun 2017, PP No, 59 Tahun 2021 dan UU No.13 Tahun 2003, PP No.22 Tahun 2022 terkait pekerja atau berkaitan dengan pengawasan ketenagakerjaan dan lingkungan kerja BINWASNAKER dan K3 yang memiliki kewenangan baik dari norma ketenagakerjaan dan maupun norma K3 agar dapat dilakukan oleh Kementrian PPMI 4 bulan kemudian atau sebaiknya Pengawasan tetap pada Binwasnaker dan Kementrian PPMI, Kata Amri.

Apabila Pelatihan Pengawas Ketenagakerjaan tidak dilakukan, maka perjalanan untuk Pembenahan Tata Kelola Penempatan dan pembentukan Direktorat Pengawasan di tubuh Kementrian PPMI akan semakin panjang, karena harus merubah UU No.13  Tahun 2003, UU No.18 Tahun 2017, PP No.59 Tahun 2021, dan PP No.22 Tahun 2022 sementara dalam masa kekosongan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan selama 4 Bulan tersebut dapat dilaksanakan sementara waktu oleh BINWASNAKER Kemnaker RI, atau sebaiknya Pengawasan tetap pada Binwasnaker dan Kementrian PPMI, ujar Amri yang juga sebagai Praktisi Hukum Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK).

Apabila Pegawai PPNS telah mengikuti Pelatihan Pengawas, maka mereka akan mudah dalam melaksanakan tugasnya melakukan Pengawasan terhadap Lembaga Pelatihan maupun Pelaku Penempatan tanpa harus merubah Undang-undang beserta turunannya, semoga masukan ini dapat bermanfaat bagi Bapak Menteri PPMI Abdul Karim Karding beserta Jajaran, kami selalu Siap Mendukung dan mengawal program Kementrian PPMI demi kemajuan Bangsa dan Negara, pungkas Amri. 

(Joko.Re)

Exit mobile version