JAKARTA, clickindonesia.id,- Rencana Pemerintah membuka kembali Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kawasan Timur Tengah khususnya Arab Saudi mendapatkan Apresiasi dari berbagai pihak khususnya Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK), hal ini disampaikan melalui Wasekjend 1 Amri Abdi Piliang, SH yang juga sebagai Aktifis Pemerhati Pekerja Migran dan Dewan Pakar Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslim Indonesia (F-BUMINU SARBUMUSI) kepada awak media Sabtu 5 April 2025.
Menurut Amri Piliang, Pembukaan kembali Penempatan ke Arab Saudi bukanlah Pencabutan Moratorium Kepmenaker No.260 Tahun 2015 tanpa pembenahan dan Perbaikan Tata Kelola Penempatan, Namun lebih tepatnya dengan istilah “Pembukaan kembali Layanan kelengkapan Dokumen PMI ke Negara Tujuan Arab Saudi” apabila ada yang menyebutkan pencabutan moratorium berarti orang tersebut tidak Paham dengan situasi dan kondisi, serta Aturan yang telah dibuat selama ini sebagai solusi.
Berdasarkan Memmorandum of Understanding (MoU) Bilateral kedua Negara yang telah disepakati sebagai implementasi Pasal 31 UU No.18 Tahun 2017 dengan menjunjung tinggi Pelindungan yang Maximal terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan adanya Asuransi Proteksi, BPJS TK dan memiliki Standar Upah / Gaji yang tinggi yaitu 1500 Riyal, serta memiliki Sertifikasi Profesi sehingga PMI yang ditempatkan Berbasis Kompetensi dan lebih bermartabat, selain itu tercatat/Terdata dalam Siskoppmi, oleh karenanya berbagai elemen Pemerhati Pekerja Migran sangat Mendukung langkah Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding yang akan menandatangani MoU Bilateral dengan Kerajaan Arab Saudi dalam waktu dekat ini, walaupun diduga kuat ada masukan dari kelompok Pemain ilegal yang selama ini menikmati adanya moratorium telah mempengaruhi para Syarikah besar di Arab Saudi, kelompok ini pula yang menginginkan moratorium di cabut dan kembali seperti dulu ugal-ugalan menggunakan sistem Khafalah yang sangat rentan terjadinya eksploitasi, adapun isu Permasalahan terdahulu yang hingga saat ini belum selesai, justru akibat dari penempatan ilegal yang tidak terdata, Jika Resmi dibuka tentunya akan lebih mudah mencari Pelaku Penempatan yang harus paling bertanggung jawab.
Oleh karena itu Pak Menteri harus hati-hati juga dalam mengambil keputusan, tidak Perlu lagi menggunakan istilah pencabutan moratorium agar tidak multi tafsir dilapangan, melainkan menggunakan istilah “Membuka kembali Pelayanan Dokumen PMI ke Negara Tujuan Arab Saudi melalui sistem yang Terintegrasi” dengan Keputusan Menteri PPMI, dan tahapan Prosesnya diatur oleh Peraturan Menteri PPMI sebagai kelanjutan hasil Kajian dan Evaluasi Permenaker No.202 Tahun 2024 yang telah sesuai dengan PP No.59 Tahun 2021, sehingga kita tidak lagi bicara mundur ke belakang tentang moratorium Tahun 2015, biarlah Kepmenaker 260 Tahun 2015 menjadi Sejarah tanpa perlu diutak-atik lagi, sehingga negara-negara konflik dan rawan perang tetap terkunci oleh Kepmenaker 260 Tahun 2015 dan dibuka kembali masing-masing negara melalui Keputusan atau Peraturan Menteri PPMI apabila sudah dinyatakan Aman, ujar Alumni PPNK Lemhanas RI Amri Piliang.
Untuk diketahui Pada tanggal 24 s/d 30 Juli 2024, tim JTF Indonesia yang beranggotakan unsur Kemnaker dan Kemlu, telah melaksanakan pemantauan dan evaluasi lapangan di Riyadh dan Jeddah terhadap implementasi pilot project SPSK. Hasil pemantauan dan evaluasi lapangan menunjukkan bahwa mekanisme SPSK dinilai sebagai jalur penempatan yang aman, baik dari sudut pandang Syarikah, End User, dan Pekerja Migran Indonesia sendiri. Namun, masih terdapat beberapa catatan terkait aspek pelindungan dan tata kelola penempatan yang perlu diperbaiki.
Selanjutnya Tim JTF Indonesia merekomendasikan mekanisme SPSK dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang dengan beberapa catatan penyempurnaan yang perlu untuk ditindaklanjuti oleh kedua pihak, antara lain:
– Peningkatan kualitas PMI dari segi bahasa dan kualitas kerja (Kompetensi),
– Penanganan PMI SPSK yang telah ditempatkan oleh Syarikah pailit perlu dicarikan solusinya,
– Kemungkinan penurunan biaya penempatan PMI SPSK,
– Pembentukan tim koordinasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Saudi,
– Akses Perwakilan RI dalam memantau kondisi dan keberadaan PMI.
Komnas LP-KPK menyarankan kepada Bapak Menteri agar tidak lagi melibatkan Negosiator dari salah satu P3MI yang di Belakangnya adalah Kelompok para Pemain ilegal yang memperkenalkan Syarikah-Syarikah di Arab Saudi, seharusnya Pak Menteri menggandeng para Asosiasi P3MI yang sudah jelas legitimasinya mewakili para Anggota nya Pelaku Penempatan Resmi dan lebih memahami Permainan dilapangan dan characteristics anggotanya sebagai Pelaku Penempatan selama puluhan tahun.
Salah satu skema Perekrutan yang harus disepakati adalah sesuai dengan permintaan pasar, majikan yang membutuhkan Pekerja dari Indonesia harus mendaftarkan terlebih dahulu kepada Syarikah/agency, baru kemudian dibuatkan Job Order di KBRI sesuai Permintaan (Calling Visa) seperti yang diterapkan di Malaysia, sehingga setibanya PMI di Negara Penempatan akan langsung dijemput Majikannya di Syarikah/agency dengan menggunakan Visa Kerja atas nama Syarikah, sehingga tidak akan terjadi penumpukan PMI dalam Penampungan milik Syarikah, semua tersalurkan langsung ke tempat majikan masing-masing, ujar Amri.
Untuk memproteksi Sistem Perekrutan harus ada Kerjasama dengan Kementrian Desa agar ada surat keputusan atau Surat Edaran dari Menteri Desa kepada Para Kepala Desa untuk mengimplementasikan Pasal 42 UU No.18 Tahun 2017 tentunya harus di dukung dengan sistem digital yang Terintegrasi guna memutus mata rantai para calo ataupun Sindikat Mafia Perdagangan Orang.
Para Pelaku Penempatan (P3MI) Sepertinya semua sudah siap dengan penyediaan sarana dan prasarana Pelatihan agar Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan berbasis kompetensi dan mengenal budaya serta hukum yang berlaku di Negara Penempatan, sehingga resiko terburuk dapat diminimalisir, dan memiliki proteksi yang maksimal mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, pungkasnya. (Red)
COMMENTS