Pandangan dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Tentang Kepmen 260 Tahun 2015

HomeNasional

Pandangan dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Tentang Kepmen 260 Tahun 2015

Penempatan PMI Berbasis Kompetensi adalah Solusi Terbaik Cegah Penempatan Non Prosedural / TPPO
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Harus Sosok Yang Paham Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI
32 CPMI Korban TPPO Berhasil diselamatkan, Diduga DPO masih Beraksi

JAKARTA, clickindonesia.Id, – Wacana Pencabutan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan PMI pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah (Timteng) oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding harus dipikirkan kembali dan dilakukan secara berhati-hati.

“Sebenarnya dengan terbitnya Kepmenaker No 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau SPSK di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal, otomotis Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 tidak berlaku lagi, namun tertinggal khusus untuk negara-negara konflik.

Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 adalah turunan dari Undang Undang (UU) No. 39 tahun 2004, namun masih diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan UU Nomor 18 tahun 2017 dan kemudian dilakukan Perundingan antar kedua negara dengan menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam MoU Bilateral antara Indonesia dengan Arab Saudi, maka lahirlah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.291 Tahun 2018. sesuai amanat pasal 31 UU No. 18 tahun 2017, tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ke Arab Saudi.

Kita selaku anak bangsa jangan pernah lupakan sejarah penempatan PMI ke Arab Saudi dan tata kelola penempatan PMI ke luar negeri, khususnya ke negara kawasan Timur Tengah

Amri mengungkapkan beberapa kasus PMI atau sebelumnya disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Arab Saudi bernama Casingkem dan kasus Ceriyati, sampai TKI mau dipancung, ditembus pakai uang diyat berjumlah milyaran, negara mencari uang diyat, agar TKI tersebut tidak dieksekusi Pancung.

Akibat banyaknya TKI yang dipancung kata Amri, seluruh Kedutaan Besar (Kedubes) yang ada di negara kawasan Timteng mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan penutupan penempatan PMI ke negara kawasan Timteng. Sehingga Pemerintah waktu itu mengeluarkan Kepmen No. 260 tahun 2015.

“Kami selaku lembaga pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, SPSK Arab Saudi sudah sangat baik dan benar dengan adanya SPSK. Kepmen No 291 tahun 2018 tentang SPSK tidak boleh dicabut sampai selesai masa uji coba selama 6 bulan. Ini baru masa ujicoba saja mau digagalkan, kami terus mengawal SPSK, jika ada kelemahannya kita perbaiki, dan kita dorong implementasi Kepmen No.202 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI ke Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal” tegas Amri.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0