HomeNasional

Bea Cukai “Aparat Penegak Hukum : Harus Investigasi Beredarnya Barang Impor Ilegal di Bengkayang

Polisi Amankan Remaja Diduga Anggota Gangster Hendak Tawuran di Surabaya Barat
Buru Pelaku Hingga NTT, Polisi Akhirnya Berhasil Mengamankan Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Unitri
Bhabinkamtibmas Polres Bintan Ajak Warga Lakukan Pemilu Damai

Bea Cukai “Aparat Penegak Hukum : Harus Investigasi Beredarnya Barang Impor Ilegal di Bengkayang

Bengkayang.Kalimantan Barat //Pemberantasan Kegiatan Ilegal Di Sektor Pangan Dapat Meningkatkan Perekonomian Nasional Menurun, Perkembangan kegiatan ilegal di sektor pangan saat ini antara lain berakibat pada impor tidak terkendali diakibatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum Masih lemah dan tebang pilih, ekspor Beras dan barang lainnya tidak menghasilkan devisa, serta biaya produksi naik akibat maraknya penyelundupan Beras,Roko,Bawang merah/Putih Dan gula putih, Semua bisa berakibat pada terpengaruh nya perekonomian nasional.

Pertama, secara teknis melakukan verifikasi dan identifikasi pintu-pintu masuk tidak resmi yang seringkali dijadikan tempat masuk Bongkar Muat barang impor ilegal. Kedua, penguatan regulasi dengan membangun sistem koordinasi yang efisien antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berbasis real time dan terintegrasi. Ketiga, penegakan hukum yang serius terhadap pelaku penyeludupan barang ilegal baik sekala kecil maupun sekala Besar jangan ada sistem tebang pilih yang mana selama ini yang sering terjadi penangkapan hanya sekala kecil,yang sekala besar justru bebas keluar masuk ini menjadi pertanyaan besar dan ujian besar bagi Pemerintah khususnya Aparat penegak hukum secara administratif maupun hukum positif agar mampu memberikan efek jera.

Keberadaan barang ilegal dikhawatirkan menjadi salah satu basis data pemerintah terkait kesediaan cadangan beras nasional. Apa yang kita anggap beras lokal ternyata campuran beras impor ilegal, hal ini perlu diversifikasi secara serius.

Kompleksnya permasalahan pangan merupakan gambaran kurang efektifnya pengelolaaan sektor pangan khususnya dalam aspek pengendalian dan pengawasan. Kondisi demikian membutuhkan penanganan dari aparat Hankam yakni Polri dan TNI, bahkan seluruh elemen masyarakat dalam mencegah dan menindak kegiatan ilegal di sektor pangan dari hulu ke hilir. Polri dan TNI perlu mewaspadai kejahatan pangan tersebut untuk mencegah kerugian bagi rakyat dan negara, termasuk kejahatan korporasi global di sektor pangan yang melakukan tindak eksploitasi dan penipuan terhadap petani lokal, kolusi dengan instansi terkait, serta mengabaikan aspek uji keamanan hayati dan pangan secara komprehensif.

Akan memungkinkan Kalimantan Barat Terutama daerah perbatasan dengan minim nya pengawasan atau diduga ada kongkalingkong oknum yang mana barang tersebut bisa bebas masuk dan beredar dipasar khususnya di pasar perbatasan dan Bengkayang, Untuk mencegahnyah perlu keseriusan terutama dari pihak PLBN, Beacukai polri dan TNI meningkatkan Pengawasan terhadap Barang Ilegal yang Masuk secara terang trangan setiap hari ke pasar dan Penampung yang ada di Wilayah Hukum Bengkayang.

Melalui kesempatan ini, Chandra Makkawaru, S.Pd.,SH ,MH Selaku Ketua Umum LSM Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) mengatakan bahwa dengan beredarnya barang impor ilegal ini sangat merugikan Negara karena tidak membayar pajak kepada Negara, seharusnya pengawas pihak Bea CukaiKepolisan dan TNI lebih ketat dan bersinergi dengan pihak kepolisian agar mencegah dan menindak bagi pengusaha-pengusaha nakal yang sering memasukkan barang barang impor ilegal khususnya didaerah perbatasan Kabupaten Bengkayang Kalimantan barat.

” Sanksi bagi yang menjual barang impor ilegal bisa berupa: Teguran, Pencabutan izin usaha, Blokir akun media sosial, Hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun, Denda maksimal Rp 5 miliar. Barang ilegal atau barang yang tidak sah secara hukum adalah barang larangan dan batasan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,”ungkapnya.

“Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) UU Perdagangan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),”tambahnya.

“Melalui kesempatan ini saya menghimbau agar Pihak Bea Cukai, Pihak Kepolisian dan TNI agar serius dalam memberantas beredarnya barang impor ilegal, tidak mungkin barang impor ilegal masuk kalau tidak diketahui oleh pihak Bea Cukai dan pihak Kepolisian, karena faktanya hal ini bukan barang baru lagi karena masyarakat sering mendapatkan adanya barang impor ilegal yang dipasarkan beredar di masyarakat, disini saya menduga masih ada oknum APH yang bermain,” tutupnya.

Red: tim

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0