Sanggau click indonesia info.id,Kalbar SPBU”, nakal”, di jalan Sanggau – Sekadau tanjung Kapuas dengan nomor, 6478504 Sanggau Kalbar pada tanggal 28 Agustus 2024, saat awak media investigasi ke lapangan menemukan salah satu SPBU nakal’ dengan mengisi BBM bersubsidi secara terang terangan menggunakan jirgen di SPBU ,64.78504 ” sangat di sayangkan sekali dengan SPBU ini benar benar menyalahkan aturan pemerintah undang undang yang berlaku dan menantang kebijakan pemerintah, hal ini di jelaskan di atur dalam peraturan presiden no. 191 tahun 2014, di mana SPBU di larang menjual BBM bersubsidi jenis solar dan premium kepada masyarakat menggunakan jirgen atau drum. Di jual kembali kepada konsumen. Tapi sangat di sayangkan peraturan pemerintah tidak di indahkan oleh pengelola SPBU yang bernomor”,64 78504 Dengan santai dan tenang mengabaikan peraturan tersebut. Hal ini terpantau awak media saat investasi ke kelapangan menjumpai SPBU nakal’ pada tanggal 28 Agustus 2024 dan melihat lansung kelakuan nakal petugas nya., Dengan santai”, dengan peraturan pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam peraturan menteri ESDM no 8 tahun 2012 bahwa telah di atur larangan, SPBU di larang menjual BBM dengan menggunakan jerigen atau drum,, tutup Time ( redaksi)
COMMENTS