HomeDaerah

Ratusan Warga Serut Tuntut Tutup Tambang di Padukuhan Rejosari dan Nglengkong

Seminar Penguatan Karakter Unggul, Kapolda DIY : Pentingnya Kesadaran Hukum di Masyarakat
Gelar Media Gathering, Verena : Terimakasih Kepada Insan Media yang Menyajikan Pemberitaan Positif
Pelantikan Pengurus Forum Silaturahmi Mahasiswa Keluarga Madura Yogyakarta, Ini Pesan Kapolda DIY

CLICKINDONESIA.ID, GUNUNGKIDUL – Ratusan masyarakat diwilayah serut berkumpul dibalai desa setempat untuk melakukan demonstrasi karena adanya aktivitas pertambangan yang digunakan untuk pengurukan pembagunan jalan Tol. Aktivitas penambangan tersebut berada di Padukuhan Rejosari dan juga Nglengkong, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari. Senin (2/9/2023) .

R. Suyanto perwakilan Warga menyatakan bahwa penambangan berada di kawasan titik gempa dan rawan longsor itu berbahaya sehingga membuat warga khawatir.

“Lokasi tambang ini adalah zona patahan bumi (gempa), rawan tanah longsor dan membahayakan penduduk didepannya nanti, terutama saat musim hujan,” tegas R. Suyanto saat audensi di Balai Kalurahan Serut.

Dikatakannya penambangan batu dan uruk itu tidak memiliki Kepala Teknik Tambang atau KTT. Aktivitas penambangan yang sudah dilakukan sejak 2021 itu juga mengganggu kesehatan, karena debu yang berterbangan,” jelasnya.

Suyanto menjelaskan bahkan warga sudah mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY terkait masalah ini. Bahkan ada surat yang masuk untuk menghentikan aktivitas penambangan dengan No.540/5301 tertanggal 9 Februari 2023.

“Didalam surat ini memberikan sanksi administrasi peringatan pertama kepada perusahaan pengelola tambang di Padukuhan Rejosari, Serut dan Warga sepakat semua kegiatan tambang di wilayah Serut dihentikan,” tambah R. Suyanto yang juga pernah menjabat sebagai Lurah Serut.

Sementara itu Lurah Serut Sugiyanta menyampaikan kepada warga bahwa pihaknya belum menerima surat tembusan secara resmi dari DPUPESDM DIY. Namun demikian, pihaknya sudah mengetahui ada surat itu dari warga.

“Penambangan ini sudah berlangsung sejak 2021 sebelum Saya menjabat sebagai Lurah Serut,”ujarnya.

Sugiyanta menambahkan untuk tanah yang di tambang merupakan tanah SHM warga, dan yang sudah dibeli dari pihak penambang. Di satu sisi aturan memperbolehkan penambangan, di sisi lain ada warga yang menolak.

“Kalau secara pribadi jelas menolak, jika bukan kepala desa saya ingin tambang ditutup. Tetapi sekali lagi ada dilema sebelah sisi ada warga, sebelah sisi ada aturan,” Pungkas Lurah Serut.

Setelah melakukan Audensi di Balai Kalurahan Serut selanjutnya warga masyarakat yang juga diikuti oleh Pemerintah Kalurahan Serut dan dengan penjagaan dari kepolisian melakukan penutupan akses jalan.

Namun saat aksi penutupan tiba tiba ada masa lain masuk dan membuat suasana kurang kondusif, dan dengan hadirnya pihak DPUESDM masalah tersebut bisa teratasi.

Dari pihak DPUESDM menjelaskan jika saat ini pihak DPUESDM sudah mengirimkan surat teguran baik secara lisan maupun tertulis. Dan di dalam isinya tertuang bahwa pihak Perusahaan dilarang melakukan aktivitas penambangan sebelum lengkap administrasinya.

Setelah mendapatkan penjelasan dari DPUESDM selanjutnya ratusan warga serut membubarkan diri dengan tertib. (Aji)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0