Ketua Komda LP-KPK Aceh Kecewa DPR Aceh Depak Jubir Pemerintah Aceh Dalam Paripurna

HomeDaerah

Ketua Komda LP-KPK Aceh Kecewa DPR Aceh Depak Jubir Pemerintah Aceh Dalam Paripurna

Menyambut HUT RI Ke- 78, Layang- layang Permainan Jadul Yang Masih Digemari
Festival Kebudayaan Yogyakarta 2023, Endang Ajak Generasi Muda Lebih Cintai Kebudayaan Bangsa Sendiri
Kota Radja Dikelilingi Bacaan Laila Haillallah Muhammaddarrasullallah Pada Bendera Partai Gabthat

Banda Aceh,| Ketua Eksekutif Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Aceh Ibnu Khatab menanggapi peristiwa hari ini pada Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR-Aceh), terjadi Pengusiran Jurur Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Muhammad TA dari Sidang Paripurna. Menilai ini merupakan pola pikir anggota DPR Aceh yang tidak rasional.

Ketua Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab mengatakan kekecewaannya atas kejadian terhadap Jubir Pemerintah Aceh MTA di depak dari Sidang Paripurna tentang penyampaian nota rancangan Qanun APBA Tahun Anggaran 2024. Pada media ini 13/09/2023.

Kemudian Ibnu Khatab menyatakan tahapan eksekutif telah pengusulan RAPBA TA 2024 kepada lembaga legislatif, dan tahapan itu harus melalui proses pembahasan KUA dan PPAS sesuai regulasi atau Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah. Katanya 

Namun proses tersebut Lembaga DPR-Aceh semestinya mempercepat pembahasan dan atau penetapan APBA tahun Anggaran 2024, sehingga terwujudnya suatu kekompakan legislatif dan eksekutif dalam membangun Aceh, berdasarkan sesuai RPJM dan RPJP Pemerintah Aceh. Ucapnya 

Lebih lanjut Ibnu hari ini kita sangat sesali atas sikap  Ketua DPRA Samsul Bahri alias Pon Yahya diduga merekomendasikan pengusiran jurur bicara (Jubir) Pemerintah Aceh alias MTA Rabu 13/09/2023, dari dalam Sidang Paripurna pembahasan tentang RAPBA tahun anggaran 2024.  Dia seharusnya tidak semena-mena merespon usulan anggota salah satu DPRA, apabila terjadi ketegangan anggota berbagai instrupsi solusi bisa bersikap Sidang diskor beberapa menit menempuh lajur mediasi. Terangnya 

“Menurut Ibnu, setiap pembahasan dan pengesahan APBA Tahun Anggaran melalui Sidang Paripurna secara terbuka untuk umum, anggota dewan persertanya sidang dan masyarakat dibolehkan melihat sesuai amanat UU.  mengusir Juru bicara Pemerintah Aceh dalam sidang DPR Aceh, rakyat nilai anggota legislatif tidak rasional dan tidak ada integritas”. Tegasnya

“Ibnu mengharapkan kepada seluruh anggota legislatif DPR Aceh, untuk berfikir sedikit bagaimana membangun Pemerintahan Aceh yang baik bermarwah dan bermartabat. Pertanyaannya dimana tanggung jawab moral wakil rakyat terhadap masyarakat Aceh, jika selalu terjadi benturan antara legislatif dan eksekutif”. Pungkasnya [IB]

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0