CLICKINDONESIA, YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar jumpa pers terkait pengembalian uang gratifikasi dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal dari Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, KS, Selasa (01/08/2023).
Uang tersebut diserahkan oleh keluarga tersangka KS dan Penasehat Hukumnya sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, pengembalian uang dari hasil grafitikasi tersebut adalah pengembalian yang kedua karena sebelumnya pada 17 Juli 2023 KS sudah menyerahkan uang ke penyidik sebesar Rp 300 juta. Sehingga total uang gratifikasi yang dikembalikan sebesar Rp 1,6 miliar.
“Tadi pihak keluarga dan pengacaranya menyerahkan uang Rp 1,3 miliar sebagai pengembalian gratifikasi. Dan ini merupakan itikad baik dari tersangka sehingga menjadi pertimbangan tersendiri bagi penyidik,” tutur Anshar.
Tersangka KS diduga menerima gratifikasi dari tersangka RS sebesar Rp 4,731 miliar berupa uang di ATM milik istri tersangka RS sebesar Rp 211 juta dan dua bidang tanah senilai Rp 4,5 miliar. Pihak keluarga tersangka KS berkomitmen akan mengembalikan gratifikasi tersebut.
“Keluarga berkomitmen akan menutup kekurangan dari total gratifikasi yang diterima tersangka KS,”ucapnya.
Lebih lanjut Anshar mengatakan untuk tanah yang diduga hasil gratifikasi tersebut memang sudah diblokir oleh tim penyidik. Namun dengan adanya pengembalian uang tersebut tentu akan menjadi pertimbangan tersendiri mengenai status tanahnya.
“Jadi pengembalian uang tadi itu bagian untuk mengembalikan tanah yang sudah dibeli. Kalau memang nanti semuanya sudah dikembalikan, status tanahnya akan dipertimbangkan lagi,” katanya.
Anshar menambahkan, Kendati tersangka RS sudah mengembalikan uang hasil gratifikasi, namun bukan berarti proses penyidikan tersangka RS berhenti. Pengembalian tersebut menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan maupun hakim dalam memvonis perkara.
“Ini hanya akan memperingan tuntutan jaksa atau jadi pertimbangan hakim saat memutus perkara. Tapi untuk perkara tetap jalan terus,” imbuhnya.
Seperti diketahui pada pemberitaan sebelumnya, tersangka KS telah menerima gratifikasi dari tersangka RS karena telah membantu dan memfasilitasi dalam penyalahgunaan TKD Caturtunggal Depok. (Aji).
COMMENTS