HomeNasional

Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Kacabjari Anambas Beri Penyuluhan Hukum Dan Program Jaksa Jaga Desa Bu

Update Ekonomi Triwulan III 2023 Data BI Jatim, Diprakirakan Tumbuh Lebih Rendah
Copot Spanduk Capres 02 di Landmark WTB, Ketua Bawalsu Kepri dan Batam Dilaporkan ke Polisi
Polres Karimun Laksanakan  Asistensi Dari Polda Kepri Dan Simulasi Kedatangan Presiden RI

Klickindinesia//Kepri-Anambas 25/7/2023 -Untuk mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dalam penggunaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum, serta sosialisasi Jaksa Jaga Desa kepada seluruh Kepala Desa sewilayah Kecamatan Siantan Utara, acara itu berlangsung di Kantor Balai pertemuan Kecamatan Siantan Utara Tarempa Kabupaten Anambas Kepulauan Riau.

Hadir dalam kesempatan itu Camat Siantan Utara Tarmizi Spd.Sd, Tenaga Ahli Kementerian Desa Ir.Idrus, Perwakilan Dinas PMD Amka, Aparatur Desa dan Lembaga Desa (BPD), Pengurus Bumdes, sebagai narasumber Kacabjari anambas Josron F. Malau.

Kacabjari mengatakan, kegiatan dalam bentuk penyuluhan hukum program Jaksa Jaga Desa dalam bentuk preventif, hal ini merupakan langkah awal mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, guna terwujudnya good governance serta clean gorvernment untuk mempercepat proses pembangunan dan pengelolaan keuangan desa yang baik, kata Josron S.Malau.

Adapun materi yang disampaikan tentang pertanggungjawaban APBDes, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes, program Jaksa jaga desa dan Restorative Justice (RJ), serta gambaran umum struktural kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, ujarnya.

Lanjutnya, semua pelayanan yang diberikan oleh kejaksaan di Anambas gratis tidak dipungut biaya serupiah pun, Sehingga apabila ada oknum pegawai Kejaksaan yang meminta imbalan dalam melayani masyarakat, atau oknum yang mengatasnamakan kejaksaan agar masyarakat melaporkan langsung kepada saya selaku Kacabjari, tagasnya.(Abdul Hadi)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0