CLICKINDONESIA, BANDA ACEH – Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) mendesak Pemerintah Provinsi Aceh untuk menyelesaikan sengketa tanah ulayat masyarakat Mukim Lhoknga dengan PT, Solusi Bangun Andalas (Persero).
Menurut Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Ibnu Khatab, kasus ini sudah terlalu lama mengambang. Padahal Gubernur Aceh Achmad Marzuki sudah dua kali menjabat. Ibnu menyatakan pihaknya sudah mengajukan surat tidak hanya ke Pemerintah Provinsi Aceh tapi juga ke Pemerintah TK II Gampong.
Komda LP-KPK sebenarnya sudah mengirim surat ke sejumlah instansi pemerintah daerah maupun provinsi yang isinya meminta untuk menyelesaikan perkara tanah ulayat ini.”Sampai sekarang tak ada respons maupun jawaban secara formal dari pemerintah tingkat II Gampong maupun pemerintah TK I Aceh,” ujarnya.
Ibnu Khatab menjelaskan sebenarnya kasus ini sudah terang benderang. Apalagi Badan Pertanahan (BPN) Aceh Besar sudah mengukur dan menghitung hak tanah ulayat termasuk milik PT SBA. ”Perusahaan ini sudah mengklaim tanah 40 hektare yang sebenarnya itu adalah tanah ulayat milik masyarakat,” ujarnya.
Persoalan ini menjadi berlarut-larut karena PT SBA tak mau mengikuti aturan dari BPN. Dan Pemerintah Aceh malah menutup mata dengan kasus ini. ”Seharusnya Gubernur Aceh mengambil sikap minimal melakukan mediasi antara PT SBA dengan masyarakat yang memilik hak tanah ulayat di Mukim Lhoknga. Masyarakat hingga saat ini masih patuh dan tidak melakukan praktik anarkis kepada perusahaan. Mereka masih menahan diri,” katanya.
Ibnu mengingatkan hal ini bisa jadi akan berdampak serius. ”Kalau sudah terjadi benturan masyarakat dan pihak PT SBA di lapangan, ini bahaya. Saya melihat Pemerintah Aceh sekarang tidak pro rakyat,” kata Ibnu.
COMMENTS