32 CPMI Korban TPPO Berhasil diselamatkan, Diduga DPO masih Beraksi

HomeHukum & Kriminal

32 CPMI Korban TPPO Berhasil diselamatkan, Diduga DPO masih Beraksi

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Harus Sosok Yang Paham Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI
LP-KPK Minta JPU Hadirkan Tersangka HKL, HM, SLM Dalam Sidang Kasus TPPO di Jatim dan Ungkap TPPU
Awasi pekerja migran, Menaker usulkan dibentuk atase ketenagakerjaan

Majalengka, Clickindonesia.id,- Penempatan PMI Non Prosedural ke Timur Tengah khususnya Arab Saudi secara ilegal / Non Prosedural masih saja marak dengan berpindah-pindah embarkasi keberangkatan, kali ini 32 CPMI Non Prosedural berhasil diselamatkan oleh Binwasnaker Kemnaker RI yang coba diberangkatkan oleh para Bandar Sindikat Mafia TPPO melalui Bandara Kartajati Majalengka Jawa Barat pada hari Minggu 24 September 2023.

Komnas LP-KPK sangat mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indoneaia ( Kemnaker RI ) mulai dari Dirjen, Direktur dan Tim Lapangan yang telah berhasil menggagalkan pemberangkatan PMI Non Prosedural ke Arab Saudi hari ini Minggu 24 September 2023
dan berhasil mengamankan 32 Orang yang diduga Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) diduga korban pengiriman secara Non Prosedural tujuan Arab Saudi bersama Polda Jabar, Angkasa Pura II Kertajati, Imigrasi dan BIN di Bandar Udara Internasional Kertajati pada Minggu (24/9/2023).

Diketahui ada 32 Orang Pekerja Migran Indonesia kesemuanya Wanita masing-masing berasal dari berbagai daerah Banten, Jawa Barat, NTB, dan Jawa timur, berdasarkan informasi awal mereka akan di berangkatkan ke Riyadh Arab Saudi transit melalui negara ketiga Malaysia dan Colombo.

Modus operandi seperti ini kerap dilakukan oleh para Bandar Sindikat Mafia TPPO yang saat ini masih buron (DPO) Polda Jatim yang bernama (S), (HM) direksi/owner PT Sapta Rejeki dan direksi PT. Anugerah Sumber Rejeki yang hingga saat ini masih buron dan di duga kuat masih melakukan aktifitas penempatan Non Prosedural.

Komnas LP-KPK juga mempertanyakan sangsi administrasi yang harusnya diambil oleh Menaker RI berupa pencabutan SIUP P3MI yang terlibat TPPO tersebut yang hingga kini tidak kunjung dijatuhi sangsi, padahal rekomendasi dari Binwasnaker dan BP2MI sudah ada dan hasil penyidikan Polda Jatim P3MI tersebut dinyatakan terlibat dan direksinya ditetapkan sebagai DPO alias Buron.

Patut di duga jaringan sindikat mafia TPPO ini telah melibatkan oknum pejabat Kemnaker RI yang hingga kini tidak berani mencabut izin operasional perusahaan P3MI yang terbukti menempatkan PMI secara ilegal/nonprosedural tanpa perlindungan. (Red)

COMMENTS

WORDPRESS: 1
  • comment-avatar
    Pablo 1 tahun ago

    Non prosedural dan ilegal itu berbeda makna,ilegal itu kalau tanpa visa kerja benahin dulu dalam negeri baru pencegahan,kurang pendidikan dan karna sarat kepentingan kartel berbadan asosiasi itu juga perlu di cek 

DISQUS: 0