Site icon Click Indonesia

Tips Lifepal – Mengenal Perbedaan Jenis-Jenis Asuransi Kesehatan Agar Tak Salah Pilih


foto : ilustrasi

CLICKINDONESIA.ID, Jakarta – Asuransi kesehatan penting dimiliki sebagai jaminan terhadap biaya berobat di rumah sakit. Namun, sebelum memanfaatkan proteksi kesehatan, pastikan Anda mengetahui perbedaan asuransi kesehatan yang dimiliki.

Pasalnya, ada dua jenis asuransi kesehatan yang dapat dimanfaatkan saat berobat ke rumah sakit. Dua jenis asuransi kesehatan ini bernama hospital benefit atau santunan biaya medis dan hospital cash plan (HCP) atau santunan perawatan harian.

Sama-sama berfungsi menanggung biaya pengobatan selama menjalani perawatan di rumah sakit, mekanisme penggantian kedua asuransi ini berbeda. Dengan mengetahui perbedaan keduanya, Anda dapat memilih asuransi kesehatan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Untuk itu, Lifepal sebagai salah satu marketplace insurance terdepan di Tanah Air menjelaskan perbedaan kedua jenis asuransi kesehatan dan cara memanfaatkannya. Berikut ini adalah pemaparan Benny Fajarai, Co-Founder yang juga CMO Lifepal.co.id.
Asuransi Kesehatan Hospital Benefit Vs HCP

Seperti dijelaskan sebelumnya, antara asuransi kesehatan hospital benefit dan HCP berbeda jenisnya.

Jika asuransi kesehatan hospital benefit merupakan produk proteksi yang memberikan manfaat biaya medis sesuai cakupan di polis asuransi. Lain lagi dengan asuransi HCP, yaitu produk perlindungan yang memberi santunan jika Anda menjalani rawat inap di rumah sakit.

Dengan perbedaan di antara kedua jenis asuransi kesehatan tersebut, tentu saja manfaat yang ditawarkan pun berbeda-beda.

Manfaat Asuransi Kesehatan Hospital Benefit dan HCP
Asuransi kesehatan hospital benefit memberi proteksi ke sejumlah kategori seperti rawat jalan, rawat inap, dan manfaat lain, misalnya biaya operasi, tenaga medis, dan sebagainya. Biasanya ada limit atau batas pertanggungan maksimal untuk manfaat tersebut.

Namun, ada pula asuransi yang memberikan manfaat tersebut tanpa limit atau sesuai tagihan. Dalam hal ini, biasanya limit yang dipotong berlaku hingga lima tahun saja.

Terdapat dua cara untuk metode klaimnya, yaitu cashless dan reimburse. Melakukan pembayaran secara cashless, maka Anda hanya menunjukkan kartu asuransi fisik atau virtual.

Kebalikannya dengan cashless, Anda harus menalangi pembayaran di rumah sakit dan melakukan klaim ke perusahaan asuransi jika melakukan sistem reimburse. Jika klaim yang Anda lakukan melebihi batas limit, maka Anda harus membayarkan sisa tagihan rumah sakit itu dengan uang pribadi Anda.

Lain halnya dengan asuransi kesehatan HCP yang memberi santunan harian saat nasabah menjalani rawat inap di rumah sakit. Adapun manfaat yang bisa diperoleh dengan produk proteksi ini adalah, Anda bisa mendapatkan uang santunan senilai manfaat per hari sesuai dengan perjanjian dalam polis asuransi.

Misalnya, jika Anda pemilik asuransi kesehatan HCP dengan manfaat Rp1 juta per hari dirawat selama tujuh hari di rumah sakit. Setelah pulang dari rumah sakit dan mengisi formulir klaim, perusahaan asuransi akan memberi uang santunan sebesar Rp7 juta, meski tagihan rumah sakit Anda melebihi besaran tersebut.

Dengan begitu, maka semakin lama menjalani perawatan di rumah sakit, maka semakin besar santunan yang diperoleh.

Tak hanya menawarkan uang santunan harian saja, HCP juga dapat digunakan meskipun Anda memiliki asuransi kesehatan lain dalam bentuk coordination of benefit. Sebab, asuransi HCP ini berfungsi sebagai pengganti penghasilan Anda jika tidak mampu bekerja karena jatuh sakit, dan membantu biaya perawatan saat asuransi kesehatan Anda overlimit.

Pilih yang Mana?

Setelah memahami apa itu asuransi kesehatan hospital benefit dan HCP serta apa saja manfaatnya, maka pertanyaannya kini apa produk yang paling tepat untuk dipilih?

Seperti dipaparkan sebelumnya, masing-masing jenis asuransi kesehatan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan. Karena bisa saling melengkapi, maka Anda dapat memilih asuransi kesehatan hospital benefit terlebih dahulu.

Jika memiliki bujet lebih, maka HCP bisa dipilih untuk membantu Anda saat mengalami overlimit.

Catatan Penulis
Tips ini dibuat oleh Benny Fajarai, Co-Founder sekaligus CMO dari Lifepal.co.id. Segala informasi yang ada pada artikel ini dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika mengambil, menyadur, atau mengutip informasi di artikel ini diharapkan memberi link ke https://lifepal.co.id/asuransi/kesehatan/ agar memudahkan pembaca mendapatkan informasi selengkapnya.(*)

Exit mobile version